Mengolah Sampah Menjadi Berkah

118
Pengolahan Sampah Menggunakan LOSIDA dan Galon tumpuk. Sumber : Dokumentasi Pribadi
Mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos menggunakan LOSIDA dan Galon Tumpuk

Jumlah sampah di sekitar kita semakin hari semakin bertambah. Baik limbah rumah tangga, limbah industri, maupun limbah lingkungan. Mengatasi masalah penumpukan sampah bukanlah hal yang mudah.  Penumpukan sampah telah menjadi masalah serius bagi kita semua. Jumlah sampah yang terakumulasi di seluruh Indonesia sebanyak 200 ribu ton per hari atau setara dengan 73 juta ton per tahun, dimana 48% dihasilkan dari sampah domestik, 9% dari kawasan komersial, dan sisanya dari fasilitas umum seperti sekolah. Fakta lainnya adalah permasalahan sampah semakin meningkat di berbagai wilayah di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih menganggap sampah sebagai sisa-sisa penggunaan suatu barang baik zat organik maupun anorganik yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak mempunyai nilai. Terkait pengolahan, terdapat budaya lama yaitu mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir. Faktanya, tumpukan sampah dalam jumlah besar melepaskan gas metana (CH4), yang  meningkatkan emisi gas rumah kaca dan dapat memperburuk pemanasan global.

Permasalahan sampah ini  masih menjadi permasalahan yang  belum  terselesaikan. Akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan kebiasaan konsumsi masyarakat, jumlah sampah semakin meningkat. Jenis dan sifat sampah kini semakin beragam. Kita memerlukan solusi tentang bagaimana cara membuang sampah yang baik dan efektif demi kepentingan masyarakat. Apalagi pengelolaan sampah di Indonesia  belum dilakukan dengan cara dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.  Hal ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Keamanan lingkungan, manfaat ekonomi, dan manfaat kesehatan bagi masyarakat akan terjamin dengan melakukan pengolahan dari hulu ke hilir. Perubahan perilaku masyarakat mulai menekankan nilai sampah dari segi nilai ekonomi. Dengan cara ini, sampah yang tadinya tidak berharga lambat laun menjadi berharga.

Problematika pengolahan sampah

Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum. Tanggung jawab dan wewenang yang jelas dari pemerintah dan badan legislatif, serta peran masyarakat, memungkinkan tindakan yang proporsional, efektif dan efisien.  Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada tiga sistem hukum yang merupakan gabungan komponen struktural, material, dan budaya. Selain itu, penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu penegakan hukum  preventif dan penegakan hukum represif. Tujuan penegakan hukum  adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sangat penting untuk melibatkan masyarakat  dalam pengelolaan sampah. Sehingga mampu memunculkan budaya pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif.

Masalah yang sangat sulit dalam pengolahan sampah  adalah pengolahan  sampah plastik. Sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang paling berbahaya bagi lingkungan.  Plastik biasanya membutuhkan waktu hingga 1000 tahun untuk terurai. Sampah plastik yang tidak diolah akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti mencemari lingkungan, berbau tidak sedap, dan sangat berbahaya jika secara tidak sengaja tertelan oleh hewan. Saat ini banyaknya kawasan industri di Indonesia juga berdampak pada peningkatan jumlah dan  jenis sampah, dan tidak hanya plastik, sampah  produksi industri pun kini semakin banyak menjadi sampah. Baik limbah cair maupun padat, termasuk limbah besi, mempunyai dampak  negatif terhadap lingkungan.

Masyarakat membutuhkan Ide pengelolaan sampah yang inovatif dan kreatif saat ini dan jika dapat menerapkannya dengan benar, dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia di masa depan. Peraturan perundang-undangan yang  ada saat ini sebenarnya sudah baik dan tepat, namun penegakannya masih kurang terfokus. Program pengolahan sampah berbasis masyarakat memerlukan penjangkauan masyarakat lokal yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.

Yukk olah sampahmu menjadi berkah!

Melihat dari jenis-jenis sampah yang berbeda, maka cara pengolahannya pun berbeda. Contohnya sampah anorganik dapat diatasi dengan mendaur ulang menjadi barang yang lebih bermanfaat seperti kerajinan, batako, eco brick, dan sebagainya.Pengolahan sampah anorganik bisa melalui regulasi pengolahan bank sampah. Kemudian kita dapat mengolah sampah organik dan limbah rumah tangga menjadi pupuk organik. Proses pembuatan pupuk organik dapat kita mulai dengan menggunakan komposter sederhana seperti LOSIDA (Lodong Sisa Dapur) dan Galon tumpuk.

Menyelenggarakan pengabdian bank sampah dan penyuluhan pembuatan komposter sederhana dapat membantu masyarakat dalam mengolah sampah di lingkungan masing-masing. Komposter sederhana tersebut bisa berupa LOSIDA (Lodong Sisa Dapur) dan galon tumpuk. Penyelenggaraan bank sampah dan pembuatan komposter sederhana ini bertujuan untuk mengadakan tempat dan sistem pengolahan sampah yang baik untuk mengatasi permasalahan “Darurat Sampah”. Selain itu,untuk mengedukasi dan menyediakan komposter berupa galon tumpuk dan LOSIDA (lodong sisa dapur) bagi warga untuk dapat mengolah sampah organik secara mandiri di rumah masing-masing menjadi barang yang lebih bermanfaat.

Mekanisme pengolahan sampah

Bank sampah mampu mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Bank sampah akan menukar sampah-sampah yang disetorkan oleh masyarakat dengan beberapa uang rupiah. Menyadari akan hal ini, membuat masyarakat semakin antusias dalam mengurangi sampah-sampah mereka (WALUYA, 2022). Skema bank sampah memiliki tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat setempat dan menjaga kebersihan lingkungan dengan mengurangi sampah. Perekonomian masyarakat didorong dengan menjual sampah anorganik dan plastik yang mempunyai nilai ekonomi. Sedangkan sampah organik diubah menjadi pupuk kompos. Masyarakat akan memanfaatkan Kompos tersebut sebagai tanaman sayuran sehari-hari atau dijual langsung (Manta et al., 2022). Tujuan lain dari bank sampah adalah mengedukasi masyarakat tentang lingkungan yang bersih, sehat, dan terawat. Untuk menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat, sampah ditransformasikan menjadi sumber daya melalui pendirian bank sampah, seperti kerajinan tangan dan pupuk.

Keunggulan metode pengelolaan sampah  LOSIDA dan galon tumpuk adalah karena alat dan bahannya mudah dibuat dan disiapkan.  LOSIDA bukan sekedar menghasilkan pupuk, tapi juga bertujuan untuk mengurangi sisa makanan yang mengeluarkan bau tidak sedap. Penggunaan LOSIDA juga sangatlah mudah dan kita dapat menanamnya di tanah atau  pot  besar maupun kecil. Cara kerja  LOSIDA adalah dengan cara mengisi rodon (pipa) dengan sampah  rumah tangga (sisa sayuran, sisa beras, kulit buah, kulit sayur, dan lain-lain) hingga penuh. Kemudian kita cukup mendiamkannya dalam jangka waktu ideal  sekitar dua bulan.Sampah yang membusuk akan keluar dalam bentuk kompos atau air lindi. Lindi memiliki fungsi sebagai pupuk cair bagi tanah dan tanaman di sekitarnya.

Sedangkan cara kerja galon tumpuk hampir sama dengan LOSIDA. Hanya saja tanpa menanamnya di tanah. Hanya perlu mengisi galon tumpuk dengan sampah organik dan sisa dapur. Kemudian kita hanya perlu mendiamkannya sesuai dengan jangka waktu ideal satu atau dua bulan maka akan menghasilkan pupuk organik cair (POC) dan pupuk organik padat (kompos) (Sisa et al., 2023).

Home » Mengolah Sampah Menjadi Berkah