Chatting dengan lawan jenis bukan mahram, termasuk kholwat?

182

Kata “chatting” sudah tak asing lagi di telinga kita. Bahkan chatting ini sudah menjadi konsumsi sehari-hari mayoritas masyarakat terutama kalangan anak muda. Chatting merupakan fasilitas yang dapat kita gunakan untuk berbincang-bincang dalam bentuk teks secara langsung dengan pengguna internet lain baik sesama jenis maupun lawan jenis di seluruh dunia. Hal tersebut dapat kita lakukan dengan mengirim pesan teks, pesan audio, pesan video, dan sejenisnya. Aktivitas percakapan ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja tergantung koneksi internetnya.

Menilik perkembangan zaman yang semakin global dan perkembangan tekhnologi yang semakin pesat, masyarakat semakin mendapatkan kemudahan dalam menjalani aktivitas kehidupan. Chatting ini merupakan salah satu produk dari perkembangan Tekhnologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) yang efektif dan efisien bagi kehidupan manusia.

Pandangan islam terkait chatting dengan bukan mahram

Dengan adanya berbagai tawaran kemudahan dari chatting, lalu bagaimana islam memandang hal tersebut?

Jika kita telisik lebih dalam, chatting ini berpotensi juga sebagai media untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Lantas, apakah chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram ini termasuk kholwat, yang mana telah kita ketahui bahwa hukum kholwat sendiri adalah haram?

Definisi Kholwat

Mengutip dari kitab Mausu’ah Mafahimul Islamiyyah Al’ammah hal 269 bahwasannya definisi kholwat adalah menyepinya laki-laki dengan perempuan (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan) pada satu tempat yang jauh dari manusia. Kholwat antara laki-laki dengan perempuan ajnabiyyah (bukan mahromnya) hukumnya haram.

 الخلوة لغة : انفراد الانسان بنفسه او بغيره, والصطلاحا للفظ الخلوة استعملان : استعمال فقهي بمعنى  انفرادالرجل بالمرأة في مكان يبعد أن يطلع عليهما فيه أحد. وخلوة الرجل بالمرأة الأجنبية عنه حرام

Mengapa kholwat hukumnya haram? Sebab dalam kholwat terjadi pertemuan / perkumpulan yang tidak diamankan terjadinya kecurigaan ke arah zina secara adat / kebiasaan ( secara umum). Dari definisi tersebut dapat kita tarik pemahaman bahwa chatting dengan lawan jenis tidak termasuk ke ranah kholwat, walaupun ketika chatting dengan lawan jenis ini, tidak ada oranglain di sekitar kita (semisal hanya sendirian di dalam kamar). Sebab, di dalam chatting tidak terjadi pertemuan secara langsung pada suatu tempat yang mana pertemuan secara langsung ini merupakan titik penekanan dari definisi kholwat.

Hukum chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram

Sekalipun chatting dengan lawan jenis ini tidak termasuk kholwat, hukumnya tetaplah haram apabila melebihi khajat (kebutuhan) dan menimbulkan syahwat atau fitnah. Dalam artian, chatting dengan lawan jenis ini hanya boleh ketika ada khajat (kebutuhan) seperti jual beli, ta’lim (belajar), dan sejenisnya. Selebihnya, jika khajat / kepentingan tersebut telah terpenuhi, maka chatting tidak boleh berlanjut karena sangat berpotensi terjadinya fitnah. Selain itu, godaan syaitan sangatlah lembut. Jika chatting tersebut tetap berlanjut, mungkin awalnya terasa biasa-biasa saja, namun lama kelamaan akan semakin asyik dan terasa nyaman hingga muncullah benih-benih rasa suka. Jika sudah seperti ini, maka chatting dengan lawan jenis itupun akan sering kita lakukan. Tanpa kita sadari, syaitan begitu lembut menggoda manusia. Syaitan tidak akan terang-terangan dalam menggoda hamba-hamba Allah swt. yang ahli ibadah. Syaitan akan melakukan berbagai upaya dan tipu dayanya untuk menjadikan manusia lalai.

Pertemuan dengan lawan jenis yang diperbolehkan

Apakah ada pertemuan dengan lawan jenis bukan mahram yang hukumnya boleh? Jawabannya adalah ada. Yakni, pertemuan / perkumpulan dengan lawan jenis yang aman dari potensi melakukan tindakan tidak senonoh, sebagaimana kriteria berikut :

  • Berada di tempat umum sebab ada kebutuhan yang diperbolehkan.
  • Minimal pertemuan itu oleh satu laki-laki dan satu perempuan bersama mahramnya atau bersama satu orang atau lebih (Perempuan tidak boleh sendirian menemui laki-laki).
  • Dalam keadaan darurat seperti menemani perempuan yang tersesat di hutan.

Dengan mengetahui batasan-batasan tersebut, setidaknya kita sebagai umat muslim, apalagi santri untuk tidak terlalu bermudah-mudahan dalam bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahram kita. Islam tidak melarang manusia untuk bergaul dengan sesama. Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13 menyebutkan bahwa Allah swt. menciptakan manusia untuk saling mengenal.

Allah swt.berfirman :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti”.
(Q.S. Al-Hujurat : 13)

Allah swt. menciptakan hamba-Nya untuk saling mengenal. Saling mengenal yang bagaimana? Pastinya yang sesuai dengan syariat agama islam. Untuk itu, marilah kita bersama-sama saling menjaga dan saling mengingatkan dalam kebaikan agar tidak terjerumus ke dalam lingkar tipu daya syaitan yang melalaikan.

Sumber : Forum Bahtsul Masail Putri JP3M Ke-3 Se-Nusantara di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini