Penulis : Ade Supriyadi, S.Th.I, S.Si, MA

Keadilan merupakan salah satu ajaran Islam yang harus diterapkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga, sosial kemasyarakatan, ataupun pemerintahan. Bersikap adil berarti memberikan hak kepada yang berhak sesuai dengan porsinya tanpa ditambah ataupun dikurangi dan tidak memberikan hak tersebut kepada yang tidak berhak menerimanya. Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk berbuat adil kepada siapapun dalam setiap ucapan atau perbuatan sehari-hari, bahkan kepada musuh atau orang yang berbeda agama dengan kita sekalipun. Keadilan yang diwujudkan harus berlandasakan kepada kesadaran akan perintah Allah dan RasulNYA, bukan berlandaskan pada kepentingan pribadi, golongan atau nafsu duniawi. Allah swt telah berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab At Tafsiir al Muniir menjelaskan bahwa ayat ini berisi tentang perintah Allah swt kepada orang-orang yang beriman agar dalam menegakkan kebenaran harus didasarkan pada niat yang tulus karena Allah semata, bukan karena ingin dipuji oleh manusia dan bukan karena ingin mendapatkan keuntungan politik atau ekonomi. Ayat ini juga memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar bersaksi dengan benar dan adil tanpa pandang bulu dan tidak berbuat curang. Bersaksi dengan adil ini merupakan standar kebenaran, karena jika keadilan dalam persaksian tidak terwujud maka akan timbul kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Bersaksi harus dilakukan dengan menyampaikan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya di hadapan hakim agar diputuskan suatu keputusan hukum secara adil.

Keadilan harus tetap terjaga dan jangan sampai hilang hanya karena kebencian pada kelompok lain, bahkan terhadap musuh sekalipun. Bersikap adil dalam memperlakukan musuh ini justru akan menambah kadar ketakwaan kita karena keadilan ini dapat mencegah diri kita dari perbuatan dosa dan maksiat. Hal ini sesuai dengan pernyataan Allah di akhir ayat di atas yang memerintahkan kita agar selalu bertaqwa kepada Allah dalam setiap perbuatan yang kita lakukan di dunia.

Secara garis besar keadilan mencakup enam hal :

Pertama, Adil dalam memperlakukan diri sendiri. Keadilan ini mengandung pengertian bahwa kita harus berbuat baik terhadap diri sendiri dengan tidak menjatuhkan diri kita pada hal-hal yang berbahaya dan dilarang oleh Allah swt. Keadlilan ini dapat diwujudkan dengan cara melakukan hal-hal yang positif dan diridloi oleh Allah swt dalam wujud ibadah serta memenuhi hak-hak akal dan jasad agar tetap berfungsi secara normal dengan tidak melakukan atau mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan akal dan jasadnya. Terwujudnya keadilan ini akan membawa seseorang kepada keteraturan dan kebahagiaan hidupnya baik di dunia ataupun di akhirat.

Kedua, Keadlilan dalam hubungan sosial. Keadilan ini diawali dari kehidupan keluarga. Seorang laki-laki harus bisa menciptakan keadilan dalam keluarganya terlebih dahulu dengan cara memperlakukan anak dan istrinya sesuai dengan hak mereka agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling mengikat dalam ikatan yang kuat. Seorang istri juga harus berlaku adil dalam memperlakukan suami dan mendidik anak-anaknya. Jika keadilan dalam keluarga telah terpenuhi maka berlanjut pada keadilan sosial dalam hubungan masyarakat secara luas dengan cara memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan tentram. Seseorang dalam memenuhi haknya di masyarakat harus mempertimbangkan juga hak orang lain agar tidak terjadi benturan hak satu sama lain yang dapat mengarah kepada kekacauan dan ketidaknyamanan.

Ketiga, Keadilan dalam memperlakukan musuh. Keadilan ini diwujudkan dengan cara memperlakukan musuh sesuai dengan haknya dan tidak mengedepankan emosi saat berhubungan dengannya. Al-Qur’an mengajarkan kepada kita agar tetap berlaku adil dan tidak bertindak secara dzalim terhadap orang atau golongan yang kita benci sekalipun. Jika keadilan ini terwujud dengan baik maka bukan mustahil musuh akan luluh hatinya kepada kita sebagaimana orang-orang kafir dahulu yang telah banyak masuk Islam karena sikap ramah dan pemaafnya Nabi Muhammad saw dalam berdakwah kepada orang-orang kafir yang telah menyakiti beliau.

Keempat, Keadilan dalam bidang politik. Keadilan ini diwujudkan dalam bentuk politik yang mengedepankan sistem musyawarah, kehidupan yang demokratis dan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih wakil yang dipercaya sebagai pemimpin mereka. Seseorang tidak diperbolehkan membatasi atau memaksa orang lain agar mengikuti nafsu kekuasaan dirinya. Jika keadilan ini dapat terjaga dengan baik maka akan dapat tercipta iklim demokratis yang kondusif dan harmonis serta terwujudnya supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Kelima, Keadilan dalam bidang ekonomi. Keadilan ini diwujudkan dengan menciptakan sistem distribusi kekayaan yang adil dan mengutamakan kemakmuran bersama bukan kemakmuran sebagian orang atau kelompok saja. Setiap orang punya hak untuk mendapat kehidupan yang layak demi keberlangsungan hidupnya. Kita tidak diperbolehkan membatasi hak orang lain dalam memenuhi kebutuhan ekonominya selama tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Kita juga harus mendukung dan memberikan bantuan kepada seseorang yang mengalami kesulitan ekonomi baik dengan bantuan modal ataupun bimbingan ketrampilan. Jika keadilan ekonomi dapat terpenuhi dengan baik maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat serta kemajuan dalam bidang ekonomi dan peradaban.

Keenam, Keadilan dalam memperlakukan lingkungan. Keadilan ini dilakukan dengan cara memanfaatkan lingkungan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad saw yaitu dengan memakmurkan lingkungan dan tidak berbuat kerusakan di dalamnya. Manusia dan lingkungan adalah satu kesatuan yang saling mendukung satu sama lain. Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan itu sendiri serta kerugiaan bagi kehidupan manusia. Sebaliknya jika keadilan ini terwujud dengan baik maka akan tercipta kondisi lingkungan yang nyaman dan mendukung bagi keberlangsungan hidup manusia.

Akhirnya, marilah kita menciptakan keseimbangan hidup kita dengan membangun kehidupan yang harmonis dan saling mendukung antar berbagai komponen kehidupan yang ada dan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan terhadap siapapun tanpa batas dan dalam kondisi apapun agar terwujud tatanan masyarakat yang aman, damai dan sentosa.