Kriteria Mencari Pasangan Menurut Imam Al-Ghozali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin

543
wanita salihah
wanita salihah

Kriteria dalam memilih calon istri menurut nabi adalah “Wanita itu dinikahi karena empat perkara: harta, kecantikan, nasab, dan agamanya.” Dalam hal ini Imam al-Ghozali  memberi kriteria tambahan guna melengkapi hadis di atas. Ada setidaknya 8 kriteria tambahan dari Imam al-Ghozali.

Kriteria dari Imam Al-Ghozali

Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghozali memberikan kriteria memilih calon istri. Ada 8 point yang harus diperhatikan ketika memilih perempuan. Hal ini tidak lain agar kehidupan menjadi tenteram sehingga tujuan pernikahan tercapai.

الخصال المطيبة للعيش التي لابد من مراعاتها في المرأة ليدوم العقد وتتوفر مقاصده ثمانية: الدين، والخلق، والحسن، وخفة المهر، والولادة، والبكارة، والنسب، وأن لا تكون قرابة قريبة

Laki-laki tidak boleh asal-asalan dalam memilih pasangan, apalagi cuma memandang yang penting cantik dan kaya. Berikut 8 point yang harus dijadikan pertimbangan, yaitu agama, akhlak, cantik alias good looking, mahar yang terjangkau, subur, perawan, nasab, serta bukan dari kerabat yang masih dekat. Setiap point telah dijelaskan sangat detail oleh Imam al-Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumddin juz 2 dalam bab nikah, berikut penjelasannya:

  1. Agama

Seorang wanita atau Pengantin wanita harus mempunyai sisi keagamaan yang kuat dan berperilaku layaknya wanita salihah.

الْأُولَى أَنْ تَكُونَ صَالِحَةً ذَاتَ دِينٍ فَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ وَبِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ الِاعْتِنَاءُ فَإِنَّهَا إِنْ كَانَتْ ضَعِيفَةَ الدِّينِ فِي صِيَانَةِ نَفْسِهَا وَفَرْجِهَا أَزْرَتْ بِزَوْجِهَا وَسَوَّدَتْ بَيْنَ النَّاسِ وَجْهَهُ وشوشت بالغيرة قلبه وتتغص بِذَلِكَ عَيْشُهُ

Seorang laki-laki yang hendak menikah harus melihat pasangannya (wanita) dari sisi agamanya karena wanita itu dianggap salihah ketika agamanya baik. Ini harus diperhatikan dengan baik. Ketika seorang wanita lemah dalam agama dan menjaga kehormatan serta kemaluannya, niscaya dia akan merendahkan dan membuat malu suaminya di hadapan banyak orang. Kemudian dia akan mengacaukan hati suami dengan kecemburuan dan akan membuat hidup suami penuh penderitaan.

  1. Akhlak

الثانية حسن الخلق وذلك أصل مهم في طلب الفراغة والاستعانة على الدين فإنها إذا كانت سليطة بذية اللسان سيئة الخلق كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرَ مِنَ النَّفْعِ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ به الأولياء

Akhlak termasuk hal terpenting dalam memilih pasangan agar tercipta sebuah rumah tangga yang bahagia. Karena ketika pasangan (wanita) itu mempunyai sifat yang keras, tidak menjaga lisannya, budi pekerti atau akhlaknya buruk, serta selalu merasa kurang atas nikmat yang diberikan kepadanya, niscaya tidak ada kebahagiaan dalam rumah tangganya. Namun, Imam al-Ghozali berkomentar ketika seorang laki-laki dapat bersabar atas sifat-sifat di atas itu juga termasuk ujian dari para wali dulu.

  1. Cantik

الثَّالِثَةُ حُسْنُ الْوَجْهِ فَذَلِكَ أَيْضًا مَطْلُوبٌ إِذْ بِهِ يَحْصُلُ التَّحَصُّنُ وَالطَّبْعُ لَا يَكْتَفِي بِالدَّمِيمَةِ غالباً كيف والغالب أن حسن الخلق والخلق لا يفترقان وما نقلناه من الحث على الدين وأن المرأة لا تنكح لجمالها ليس زاجر عَنْ رِعَايَةِ الْجَمَالِ بَلْ هُوَ زَجْرٌ عَنِ النِّكَاحِ لِأَجْلِ الْجَمَالِ الْمَحْضِ مَعَ الْفَسَادِ فِي الدِّينِ

Kecantikan wajah juga termasuk hal yang penting yang harus dipertimbangkan dalam memilih pasangan. Alasannya karena pasangan yang cantik bisa menjaga agar suami tidak melakukan hal yang tidak baik di luar rumah. Mengingat tabiat sebagian lelaki yang selalu merasa tidak cukup ketika memiliki pasangan yang tidak cantik. Pada dasarnya tidak ada keharusan untuk memilih pasangan yang cantik, jika takdirnya tidak mendapatkan hal yang demikian maka harus sabar.

  1. Mahar

الرابعة أن تكون خفيفة المهر  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خير النساء أحسنهن وجوهاً وأرخصهن مهوراً وقد نهى عن المغالاة في المهر

Mahar atau mas kawin yang diminta dari pihak perempuan harus bisa meringankan beban dari pihak laki-laki. Nabi berkata, “Wanita terbaik adalah dia yang cantik dan yang maharnya sedikit”.  Dia melarang mahar yang melampaui batas dan kapasitas seseorang. Dalam suatu kasus nabi hanya memberi sepuluh dirham sebagai mahar kepada salah satu istrinya dan beberapa kebutuhan rumah tangga. Dia memberi beberapa dari mereka mahar dua genggam gandum atau kurma, atau dua genggam jagung.

  1. Subur

الْخَامِسَةُ أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ وَلُودًا فَإِنْ عُرِفَتْ بالعقر فليمتنع عن تزوجها

Seorang perempuan harus mempunyai naluri beranak yang banyak atau mampu melahirkan. Maka ketika wanita dikenal mandul atau tidak punya anak maka jauhilah, dan jangan nikahi dia.

  1. Perawan

السادسة أن تكون بكرا قال صلى الله عليه وسلم لجابر وَقَدْ نَكَحَ ثَيِّبًا هَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وتلاعبك

في البكارة ثلاث فوائد

إحداها أن تحب الزوج وتألفه فيؤثر في معنى الود, الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها, الثالثة أنها لا تحن إلى الزوج الأول

Pengantin wanita harus perawan. Nabi berkata kepada Hazrat Jabir, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis perawan? Sehingga engkau bisa bercanda dengannya dan dia bisa bercanda denganmu.” Nabi berkata demikian karena Jabir menikahi wanita yang sudah menikah sebelumnya.

Ada tiga manfaat jika seseorang menikahi gadis perawan. Pertama, dia akan mencintai suaminya. Wanita yang pernah menikah umumnya mengenang suami sebelumnya. Kedua, manfaat lainnya adalah bahwa cinta suami untuk istrinya menjadi sempurna. Ketiga, seorang gadis perawan tidak akan memiliki alasan untuk memikirkan suami sebelumnya.

  1. Nasab terhormat

السَّابِعَةُ أَنْ تَكُونَ نَسِيبَةً أَعْنِي أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِ الدِّينِ وَالصَّلَاحِ فَإِنَّهَا سَتُرَبِّي بَنَاتِهَا وَبَنِيهَا فَإِذَا لَمْ تَكُنْ مُؤَدَّبَةً لَمْ تحسن التأديب والتربية

Wanita yang hendak dinikahi adalah wanita dari keluarga yang baik-baik. Yang dimaksud keluarga baik-baik adalah keluarga yang ahli agama dan salih. Seorang wanita nantinya akan menjadi pendidik bagi anak-anaknya, kalau wanita itu tidak baik niscaya tidak akan pandai mendidik anak-anaknya.

  1. Bukan Kerabat Dekat

الثَّامِنَةُ أَنْ لَا تَكُونَ مِنَ الْقَرَابَةِ الْقَرِيبَةِ فَإِنَّ ذَلِكَ يقلل الشهوة قال صلى الله عليه وسلم لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاوياً

Mempelai wanita seharusnya bukan dari kerabat dekat karena hal itu membuat gairah seksual berkurang. Nabi berkata, “Jangan menikahi kerabat dekat karena dalam hal ini seorang anak akan dilahirkan lemah.”

Itulah delapan kriteria memilih calon istri menurut Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali. Semoga bermanfaat, dan bagi yang masih jomblo atau sedang mencari-cari pasangan hidup semoga segera di pertemukan oleh Allah SWT dengan tulang rusuknya. Wallahua’lam Bisshawab.

Baca Juga : https://alluqmaniyyah.id/konsep-keluarga-samawa-dalam-tafsir-al-misbah/