Hadis mutawatir merupakan istilah yang akrab terdengar dikalangan ahli hadis. Berdasarkan jalur periwayatannya, hadis terbagi menjadi dua, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad. Dalam mendefinisikan hadis mutawatir, para ulama memberikan penjelasan yang variatif. Salah satunya diungkapkan oleh Mahmud Thahhan dalam kitab Taisirul Musthalah al-Hadis, halaman 21 sebagai berikut:
وَ مَعْنَى التَعْرِيْفِ: أي هُوَ الحَدِيثُ أو خَبَرُ الذي يَرْوِيهِ فِى كُلِّ طَبَقَةٍ مٍنْ طَبَقَاتِ سَنَدِهِ رَوَاةٌ كَثِيْرَوْنَ يحكمُ العقلُ عَادةً بِاسْتِحالةٍ أن يكونَ أُولئك الرواةُ قَدْ اتَّفَقُوْا على اخْتِلَافِ هذا الخَبَرِ
Maksud teks tersebut adalah bahwa Hadis Mutawatir merupakan hadis yang di riwayatkan oleh banyak perawi yang pada masing-masing sanad mereka semua sepakat untuk tidak menyelisihi khabar atau hadis tersebut.
Sebagai dalil yang bersifat qath’iyyul wurud, (dalil pasti yang bisa di buktikan kebenarannya melalui periwayatan) hadis mutawatir menjadi ‘hujjah’ dalam pelbagai persoalan akidah (keimanan). Hal ini karena akidah bersifat pasti dan merupakan pijakan utama seorang muslim dalam beragama dan mengenal Tuhannya. Akidah sebagai keyakinan dasar umat Islam harus di topang dan di bangun atas pondasi yang kokoh agar nantinya tidak menggoyahkan iman dan menimbulkan sikap skeptis terhadap Allah SWT.
Semua persoalan yang berkaitan dengan syariat, seperti hukum-hukum Islam, muamalah, dan lain sebagainya juga berlandaskan pada hadis mutawatir. Hal ini di karenakan kualitas dan kuantitas para perawi hadis mutawatir juga turut menguatkan ke-hujjahan-nya sebagai dalil yang bersifat qath’iyyul wurud. Hadis mutawatir menujukkan pengetahuan yang bersifat pasti kebenarannya (al-‘ilmu ad-dharuri). Umat Islam haruslah membenarkannya dengan pembenaran yang nyata (tashdiqan jaziman) tanpa meragukannya sedikitpun.
Baca Juga : Jalan Cinta Menuju Sang Idola
Hadis Mutawatir Perihal Keimanan
Salah satu hadis mutawatir perihal keimanan adalah hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim juz I, hadis nomor 155, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda :
وَاللهِ لَيَنْزِعَنَّ ابْنُ مَرْيَمُ حَكَمًا عَادِلاً, فَلَيَكْسِرَنَّ الصَّلِيْبَ, وَ لَيَقْتُلَنَّ الخِنْزِيْرَ…
Artinya : “ Demi Allah, sungguh akan datang (turun) Ibnu Maryam (Isa) sebagai seorang hakim yang adil, dia sungguh akan menghancurkan salib, dan membunuh babi…” (HR. Muslim).
Hadis ini mengabarkan bahwa ketika akan terjadi kiamat, Nabi Isa akan turun ke dunia untuk menghancurkan salib dan membunuh babi. Hadis ini merupakan dasar dalil bagi umat Islam dalam masalah akidah tentang turunnya Nabi Isa yang harus di imani. Sifat hadis mutawatir sebagai dalil qath’i merupakan pedoman utama (setelah Al-qur’an) dalam menjalani hidup.
Referensi :
- Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Al-Hadis, Cet. Haramain, (Pustaka Thariqul Izzah, 2010)
- Mas’ud, Muhammad, DALIL QATH’I DAN ZANNI, Islamika, Vol 13 No 1 2019
Editor : Meno