Joget TikTok bagi Wanita Muslimah

314

Hasil Bahtsul Masail Antarkelas Putri-Joget di Tiktok menjadi hal yang populer seiring perkembangan globalisasi. Konten Joget di TikTok yang juga viral dengan kata pargoy semakin menarik minat kawula muda. Mereka membuat konten tersebut sebagai ajang untuk mencari kesenangan, mengikuti trend, dan sebagainya.

Deskripsi Soal :

Pada pertengahan tahun 2024, aplikasi media sosial yang menduduki peringkat tertinggi penggunaannya oleh masyarakat Indonesia adalah YouTube, Instagram, Facebook, kemudian Whatsapp, dan TikTok. TikTok ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan semenjak pandemi covid-19.

Ada beragam jenis konten yang bisa kita unggah di TikTok, termasuk konten berjoget-joget yang sangat populer di kalangan anak muda. Ketika membuka TikTok, tak jarang kita menemukan konten wanita muslimah yang ikut berjoget-joget dan berlenggak-lenggok yang dapat mengundang syahwat oranglain.

Mereka melakukannya untuk mencari kesenangan berupa jumlah viewers & likers yang banyak, memperoleh kepopularitasan, mengikuti trend, bahkan menjadikannya sebagai penghasilan tambahan. Sebagai wanita muslimah sudah sepatutnya untuk menjaga marwah dan jatidiri  mereka dengan tidak menampakkan sesuatu yang berhubungan dengan diri mereka. Seorang muslimah tidak boleh menampakkan aurat dan tubuh mereka ke khalayak umum.

Pertanyaan :

  1. Apakah membuat video joget-joget / berlenggak-lenggok yang dapat memicu syahwat orang lain dan mempertontonkannya ke publik bagi wanita muslimah termasuk ke dalam dosa jariyah?
  2. Bagaimana hukum uang yang berasal dari konten joget-joget tersebut?
Potret kegiatan Bahtsul Masail Antarkelas Putri Ke-3
Potret kegiatan Bahtsul Masail Antarkelas Putri Ke-3

Jawaban :

1. Hukum Membuat Konten / Video Joget-Joget di TikTok bagi Wanita Muslimah

Membuat video joget-joget yang dapat mengundang syahwat orang lain dan mempertontonkannya ke publik bagi muslimah hukumnya haram dan termasuk dosa jariyah.

Hukum haram ini berdasarkan penjelasan dalam Kitab Madzahibul Arba’ah Juz 2 hal 43 yang menyebutkan bahwa menarinya wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya maka perbuatan itu hukumnya haram secara ijma’. Hal ini karena dapat membangkitkan syahwat dan fitnah. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat merusak kehormatan.

Hukum asal menari itu boleh selagi tidak khawatir mengundang syahwat dan tanpa adanya tujuan untuk bermain-main. Adapun contoh menari yang hukumnya boleh ini seperti tarian sufi yang bersifat uluhiyyah.

Berjoget-joget/berlenggak-lenggok di TikTok untuk mencari kesenangan berupa jumlah viewers dan likers yang banyak, memperoleh kepopularitasan, mengikuti trend, bahkan menjadikannya sebagai penghasilan tambahan tidak termasuk ke dalam menari yang dibenarkan. Hal tersebut tergolong ke dalam tarian yang bertujuan untuk bermain-main yang hukumnya haram. Hukum haram tersebut sesuai dengan keterangan dalam Kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhil Minhaj yang menyebutkan bahwa tarian dengan tujuan bermain-main itu haram, sedangkan jika tanpa tujuan tersebut, maka hukumnya boleh.

Adapun yang menjadi titik tekan dalam hal ini adalah realitasnya, bukan semata tujuannya saja. Sesuatu (Konten) yang berbau negatif, seperti halnya seorang muslimah yang berjoget-joget dan berlenggak-lenggok yang berpeluang besar dapat mengundang syahwat, maka hukumnya haram mutlak walaupun muslimah tersebut sebenarnya tidak bertujuan sama sekali untuk mengundang syahwat oranglain.

Hukum melihatnya laki-laki kepada wanita melalui media (tidak secara langsung) :

Hukum asal melihatnya laki-laki kepada wanita melalui media (tidak secara langsung) adalah boleh selagi tidak khawatir menimbulkan syahwat. Namun apabila dikhawatirkan menimbulkan syahwat, maka walaupun tidak secara langsung,  hukumnya tetap haram. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Kitab I’anatuttholibin juz 3, hal 285 yang menyebutkan mengenai hukum bolehnya bagi laki-laki melihat wanita melalui semisal cermin/air.

Membuat video joget-joget di TikTok termasuk dosa jariyah (dosa yang terus mengalir) :

Membuat video joget-joget dan menguploadnya di TikTok dan sejenisnya bagi muslimah adalah haram dan termasuk dosa jariyah. Hal tersebut tergolong ke dalam dosa jariyah sebab membuat oranglain yang menontonnya berdosa karena dapat menimbulkan syahwat. Sehingga, wanita muslimah tersebut juga akan terus mendapatkan dosa selama oranglain masih bisa menonton dan  menikmati video / konten joget-jogetnya tersebut.

2. Hukum Uang Penghasilan dari Konten Joget di TikTok bagi Wanita Muslimah

Uang penghasilan yang berasal dari video/konten joget di TikTok yang hukumnya haram bagi wanita muslimah, maka hukumnya juga haram.

Hukum keharaman ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 91 yang artinya :

Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau untuk bersedekah di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.

Lebih lanjut, menurut perkataan Imam Baghowi dalam Kitab I’anatuttholibin juz 3 hal 9, uang tersebut hukumnya haram secara batin namun tidak haram secara dzhohir. Secara batin, uang tersebut haram karena diperoleh dengan cara yang haram. Namun secara dzhohir jika uang tersebut semisal diberikan kepada oranglain, dan orang yang menerima uang tersebut tidak mengetahui sumber asal uang tersebut (tidak mengetahui jika uang yang diberikan kepadanya itu berasal dari pekerjaan yang haram), maka orang yang menerima uang tersebut tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat sebab menggunakan uang tersebut.

Ibaroh :

1. Ibaroh mengenai hukum membuat video / konten joget-joget di TikTok bagi wanita muslimah

اما رقص النساء امام من لايحل لهن فانه حرام بالاجماع. لما يترتب عليه من اثارة للشهوة والافتنان ولما فيه من التهتك والمحون ومثلهن الغلملن المراد امام من يشتهيهم ويفتـتن بهم اه

  • Kitab Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, juz 5, hal 382 :

لا رقص) فليس بحرام ولا مكروه بل مباح لخبر الصحيحين أنه صلى الله عليه وسلم : وقف لعائشة يسترها حتى  تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون. ش : (قوله لا رقص) قال م ر الرقص بقصد اللعب حرام وبدون هذا القصد جائز اه سم . وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر نَعَمْ لَوْ كَثُرَ الرَّقْصُ بِحَيْثُ أَسْقَطَ الْمُرُوءَةَ حَرُمَ عَلَى مَا قَالَهُ الْبُلْقِينِيُّ وَالْأَوْجَهُ خِلَافُهُ انْتَهَتْ (قَوْلُه لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ إلَخْ) فِي الْبُخَارِيِّ مَعَ شَرْحِ الْقَسْطَلَّانِيِّ مَا نَصُّهُ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ «أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْت أَيْ وَاَللَّهِ لَقَدْ أَبْصَرْت رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَوْمًا عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ لِلتَّدْرِيبِ عَلَى مَوَاقِعِ الْحُرُوبِ وَالِاسْتِعْدَادِ لِلْعَدُوِّ» وَمِنْ ثَمَّ جَازَ فِعْلُهُ فِي الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ مِنْ مَنَافِعِ الدِّينِ وَرَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَسْتُرنِي بِرِدَائِهِ وَأَنَا أَنْظُرُ إلَى لَعِبِ

وقد استدل الاستاذ الغزالي على إباحة الرقص : برقص الحبشة والزنوج في المسجد النبوي يوم عيد حيث أقرهم رسول الله صلى الله عليه و سلم وأباح لزوجه السيدة عائشة رضي الله عنه أن تتفرج عليهم وهي مستترة به صلى الله عليه و سلم وهوكما تعلم لا يثير أي شهوة فالنوع المباح من الرقص هو الذي لا يثير شهوة فاسدة

  • Kitab I’anatutholibin Juz 3, hal 285 :

يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيئ من بدن أجنبية حرة او أمة بلغت حدا تشتهى فيه ولو شوهاء او عجوزا وعكسه خلافا للحاوي كالرافعى
وان نظر بغير شهوة او مع أمن الفتنة على المعتمد لا فى نحو مراة اى لا يحرم نظره لها فى نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرهافيهاوإنما رأى مثالها ويؤيده قولهم لو علق طلاقها برؤيتها لم يحنث برؤيةخيالها والمراةمثله فلا يحرم نظرها له فى ذلك. قال فى التحفة ومحل ذلك كما هو ظاهرحيث لم يخش فتنة ولا شهوة اه

2. Ibaroh mengenai hukum uang yang berasal dari konten joget TikTok
  • Kitab Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 91 :

     قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من اصاب مالا من ماثم فوصل به رحما او  تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه فى النار

  • Kitab I’anatutholibin Juz 3, hal 9 :

فائدة : لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المعقود منه الخير لم يطالب فى الأخرة وإلاطولب قاله البغوي

Sumber : Hasil Bahtsul Masail Antar Kelas Putri Ke-3 pada hari Ahad, 11 Agustus 2024 (Pembimbing Diskusi : Mbk Nela)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini