
Namun di tengah kebiasaan itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana sih sebenarnya hukum seorang muslimah bepergian sendiri tanpa adanya mahram?
Hukum Solo Traveling bagi Muslimah menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama berpegang pada hadis Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari Abu Hurairah R.A:
ﻻﯾﺤﻞ ﻻﻣﺮأة ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎلله واﻟﯿﻮم اﻵﺧﺮ أن ﺗﺴﺎﻓﺮ ﯾﻮﻣﺎ وﻟﯿﻠﺔ ﻟﯿﺲ ﻣﻌﮭﺎ ذو محرم
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bepergian selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.
(HR. Imam Akhmad, Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan bepergian tanpa mahram, kecuali dalam kondisi darurat atau ada keperluan yang mendesak.
Namun, sebagian ulama kontemporer menafsirkan bahwa larangan itu berdasarkan pada aspek keamanan pada zaman dahulu. Jika keamanan sudah terjamin dan niat perjalanan jelas serta sesuai syariat, maka bepergian sendiri bagi muslimah dapat diperbolehkan, dengan catatan tetap menjaga adab, aurat, dan keselamatan diri.
Hasil Rumusan Bahtsul Masail Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JP3M) di Donohudan 2025
Dalam forum Bahtsul Masail Putri Ke-6 yang diselenggarakan oleh JP3M di Asrama Haji Donohudan (Boyolali, Jawa Tengah) pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, isu tentang solo traveling bagi muslimah dibahas dalam forum resmi.
Masalah yang diangkat ialah :
- Bagaimana status hukum seorang muslimah yang melakukan perjalanan sendirian (solo traveling) dengan kondisi saat ini (aman dan menjadi kebiasaan)?
- Jika boleh, berapa batasan waktu seorang muslimah boleh melakukan traveling tanpa adanya mahram?”
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa perjalanan traveling oleh muslimah (Dalam konteks asilah (pertanyaan) adalah untuk bertamasya/refreshing) termasuk dalam kategori safar mubah, sehingga hukumnya khilafiyah.
Pendapat pertama yang merupakan pendapat yang shohih adalah tetap mensyaratkan adanya mahram atau suami. Adapun pendapat kedua, ada yang membolehkan tanpa adanya mahram, namun dengan syarat jika bepergiannya bersama dengan imro’ah tsiqoh (wanita yang terpercaya). Namun, sebagian ulama lain ada yang berpendapat bahwa muslimah diperbolehkan melakukan perjalanan mubah sendirian dengan syarat perjalanannya aman, menutup aurat, tidak berlebihan dalam berhias, dan tidak memakai wewangian. Sehingga jika merujuk pada pendapat yang memperbolehkan, maka tidak ada batasan waktu bagi muslimah dalam melakukan perjalanan sendiri (tanpa adanya mahram).
Catatan :
- Safar (Perjalanan / Bepergian) yang dimaksud di sini adalah perjalanan yang mujawazatul amron yakni perjalanan dengan jarak yang memperbolehkan untuk melakukan qoshor sholat, berbeda jika bepergian di sekitar tempat tinggal kita (Semisal pergi ke warung atau pasar dekat rumah) itu namanya khuruj (keluar).
- Safar terbagi menjadi 2 : Safar wajib (seperti haji) dan safar yang sunnah dan mubah (seperti ziarah dan tamasya).
Walaupun ada pendapat yang memperbolehkan muslimah untuk bepergian sendiri (solo trip), alangkah lebih baiknya sebagai muslimah kita harus senantiasa berhati-hati dan tetap berpegang pada pendapat yang shohih, menilik dan mempertimbangkan dampak dan celah negatif yang bisa saja muncul. Sebab suatu perjalanan yang bisa menimbulkan fitnah, maka bisa menjadi haram hukumnya. Jika memang tidak ada mahram, suami ataupun teman sesama wanita yang membersamai, bisa dengan berada dalam rombongan (Ma’al Qofilah) seperti menaiki transportasi umum.
Ibaroh Terkait Hukum Solo Traveling bagi Muslimah :
اﻟﻤﺠﻤﻮع اﻟﺠﺰء اﻟﺴﺎﺑﻊ. ص. 87 – 88 .
ﻓﺮع)ھﻞ ﯾﺠﻮز ﻟﻠﻤﺮأة أن ﺗﺴﺎﻓﺮ ﻟﺤﺞ اﻟﺘﻄﻮع أو ﻟﺴﻔﺮ زﯾﺎرة وﺗﺠﺎرة وﻧﺤﻮھﻤﺎ ﻣﻊ ﻧﺴﻮة ﺛﻘﺎت أو)
ﻣﺮأة ﺛﻘﺔ ﻓيه وﺟﮭﺎن وﺣﻜﺎھﻤﺎ اﻟﺸﯿﺦ أﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ واﻟﻤﺎوردى واﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻰ وآﺧﺮون ﻣﻦ اﻷﺻﺤﺎب ﻓﻰ
ﺑﺎب اﻻﺣﺼﺎر وﺣﻜﺎھﻤﺎ اﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﯿﻦ واﻟﺒﻐﻮى واﻟﺮاﻓﻌﻰ وﻏﯿﺮھﻢ (اﺣﺪھﻤﺎ) ﯾﺠﻮزﻛﺎﻟﺤﺞ (واﻟﺜﺎﻧﻰ) وھﻮ اﻟﺼﺤﯿﺢ ﺑﺎﺗﻔﺎﻗﮭﻢ وھﻮ اﻟﻤﻨﺼﻮص ﻓﻰ اﻷم وﻛﺬا ﻧﻘﻠﻮاه ﻋﻦ اﻟﻨﺺ ﻻﯾﺠﻮز ﻷنه ﺳﻔﺮ ﻟﯿﺲ ﺑﻮاﺟﺐ
علله اﻟﺒﻐﻮى وﯾﺴﺘﺪل ﻟﻠﺘﺤﺮﯾﻢ أﯾﻀﺎ ﺗﺤﺪﯾﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ أن رﺳﻮل ﷲ ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل:”ﻻﺗﺴﺎﻓﺮ
اﻣﺮأة ﺛﻼﺛﺎ اﻻ وﻣﻌﮭﺎ ﻣﺤﺮم”.رواه اﻟﺒﺨﺎرى وﻣﺴﻠﻢ وﻓﻰ رواﯾﺔ ﻟﻤﺴﻠﻢ:”ﻻﯾﺤﻞ ﻻﻣﺮأة ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎلله واﻟﯿﻮم
اﻵﺧﺮ أن ﺗﺴاﻔﺮ ﻣﺴﯿﺮة ﺛﻼث ﻟﯿﺎل اﻻ وﻣﻌﮭﺎ ذوﻣﺤﺮم”.-اﻟﻰ ان ﻗﺎل- وﻋﻦ أﺑﻰ ھﺮﯾﺮة ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ
ﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل:” ﻻﯾﺤﻞ ﻻﻣﺮأة ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎلله واﻟﯿﻮم اﻵﺧﺮ أن ﺗﺴﺎﻓﺮ ﯾﻮﻣﺎ وﻟﯿﻠﺔ ﻟﯿﺲ ﻣﻌﮭﺎ ذو ﻣﺤﺮم”.رواه اﻟﺒﺨﺎرى وﻣﺴﻠﻢ. اھـ
(ﻣﺼﺎﺑﯿﺢ اﻟﺠﺎﻣﻊ ٤/ ٢٧٨ — ﺑﺪر اﻟﺪﯾﻦ اﻟﺪﻣﺎﻣﯿﻨﻲ(ت ٨٢٧
ﻗﺎل اﺑﻦ دﻗﯿﻖ اﻟﻌﯿﺪ: واﻟﺬي ﻗﺎله اﻟﻤﺎﻟﻜﻲ ﺗﺨﺼﯿﺺُ اﻟﻌﻤﻮم ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ إﻟﻰ اﻟﻤﻌﻨﻰ، وﻗﺪ اﺧﺘﺎر ھﺬا اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ
أن اﻟﻤﺮأة ﺗﺴﺎﻓﺮ ﻓﻲ اﻷﻣﻦ، وﻻ ﺗﺤﺘﺎج إﻟﻰ أﺣﺪ، ﺑﻞ ﺗﺴﯿﺮ وﺣﺪَھﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﻠﺔ اﻟﻘﺎﻓﻠﺔ، وﺗﻜﻮن آﻣﻨﺔ
ﻗﺎل: وھﺬا ﻣﺨﺎﻟﻒٌ ﻟﻈﺎھﺮ اﻟﺤﺪﯾﺚ، ﺛﻢ ذو اﻟﻤﺤﺮم ﻋﺎمﱞ ﻓﻲ ﻣَﺤﺮم اﻟﻨﺴﺐ؛ ﻛﺄﺑﯿﮭﺎ وأﺧﯿﮭﺎ، واﺑﻦ
أﺧﯿﮭﺎ واﺑﻦ أﺧﺘﮭﺎ وﻣَﺤﺮم اﻟﺮﺿﺎع، وﻣﺤﺮم اﻟﻤﺼﺎھﺮة؛ ﻛﺄﺑﻲ زوﺟﮭﺎ، واﺑﻦ زوﺟﮭﺎ، واﺳﺘﺜﻨﻰ
ﺑﻌﻀﮭﻢ اﺑﻦَ اﻟﺰوج، ﻓﻘﺎل: ﯾﻜﺮه ﺳﻔﺮھﺎ ﻣعه؛ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﻔﺴﺎد ﻓﻲ اﻟﻨﺎس ﺑﻌﺪَ اﻟﻌﺼﺮ اﻷول، وﻷن ﻛﺜﯿﺮً ا
ﻣﻦ اﻟﻨﺎس ﻻ ﯾُﻨْﺰلُ زوﺟﺔَ اﻷب ﻓﻲ اﻟﻨﻔﺮ ﻋﻨﮭﺎ ﻣﻨﺰﻟﺔَ ﻣﺤﺎرم اﻟﻨﺴﺐ، واﻟﺤﺪﯾﺚُ ﻋﺎمﱞ، ﻓﺈن ﻋﻨﻰ
.ﺑﺎﻟﻜﺮاھﺔ اﻟﺘﺤﺮﯾﻢ، ﻓﮭﻮ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻈﺎھﺮ اﻟﺤﺪﯾﺚ، وإن ﻋﻨﻰ ﻛﺮاھﺔ اﻟﺘﻨﺰيه ﻓﮭﻮ أﻗﺮب











